Komnas HAM Bakal Sambangi Kantor FIFA soal Tragedi Kanjuruhan

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan pihaknya bakal mendatangi Kantor FIFA terkait Tragedi Kanjuruhan.
Jakarta, CNN Indonesia

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyatakan pihaknya bakal mendatangi kantor pusat FIFA di Zurich, Swiss terkait Tragedi Kanjuruhan.

Rencana itu bakal dilakukan di tengah kunjungan ke sebuah konferensi HAM di Jenewa, Swiss. Hal itu pun dimanfaatkan untuk sekaligus mendatangi ke kantor FIFA.

“Kami akan komunikasi lagi dengan FIFA dan minta waktu di markas besarnya di Zurich. Kebetulan kami bertiga akan berangkat ke Jenewa untuk acara yang lain dan di sela-sela kunjungan akan mencoba meminta waktu ke FIFA untuk menjelaskan temuan-temuan yang ada beserta rekomendasi kami untuk diserahkan langsung ke FIFA,” kata Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11).

Komunikasi lanjutan dengan FIFA dilakukan Komnas HAM karena dalam usaha pertama, FIFA tidak menggubris surat resmi yang dikirim oleh Komnas HAM beberapa waktu lalu.

“Komnas HAM sudah meminta keterangan tertulis kepada FIFA namun hingga detik ini tidak ada respons dari FIFA,” ujar Beka.

Oleh karena itu, Beka menilai agenda ke Swiss akan menjadi momen yang tepat bagi Komnas HAM menyampaikan secara langsung temuan di lapangan dalam Tragedi Kanjuruhan. Rencananya perwakilan Komnas HAM akan berangkat pada Kamis (3/11).

“Besok sore kami berangkat dan mengupayakan komunikasi [dengan FIFA]. Jadi ini bukan kunjungan khusus [ke Swiss untuk datang ke kantor FIFA],” ucap Beka.


Sejauh ini proses hukum Tragedi Kanjuruhan masih berlangsung. Ada enam tersangka yang terdiri dari tiga sipil dan tiga anggota kepolisian.

Tersangka dari sipil adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atas Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lain dari anggota Polri adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

[Gambas:Video CNN]

(ikh/jal)






Sumber: www.cnnindonesia.com